Calon Tunggal Vs Kotak Kosong, Pemilih Diminta Gunakan Hak Pilih Datang ke TPS



 Dalam Penyeleksian Serempak 2020, ada 25 Wilayah dengan pasangan calon tunggal. Ini bermakna, warga cuman disajikan satu pasangan calon saja dalam penyeleksian. Lantas bila warga tidak mencintai paslon itu, apa harus tidak pilih atau golput?


Direktur Jenderal (Dirjen) Info Komunikasi Khalayak (IKP) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Prof. Dr. Widodo Muktiyo mengharap, warga masih berperan serta di daerah Penyeleksian yang cuman dituruti calon tunggal dengan tiba ke tempat pengambilan suara (TPS).


"Warga disarankan tidak untuk kehilangan hak pilihan sebab tidak ingin tiba, cuman karena calonnya tunggal," tutur Widodo.


Menurut Widodo, dari pengalaman penyeleksian serempak 2015, 2017 dan 2018, membuat warga jadi malas memakai hak pilihan. Ini sebab tidak banyak tersedia pilihan dalam penyeleksian calon tunggal, Walau sebenarnya walau penyeleksian cuman dituruti satu pasangan calon (paslon), warga masih dapat mempunyai pilihan untuk pilih antara calon tunggal atau kotak kosong.


"Kuncinya ialah makin banyak warga yang mengenali peranan kolom kosong dalam surat suara, karena itu angka keterlibatan di wilayah Penyeleksian calon tunggal makin tinggi," terang Widodo.


harus bermain petarung ayam Dalam proses Penyeleksian calon tunggal, Pemilih hadapi dua opsi. Jika sepakat dengan calon tunggal dapat mencoblos sang calon tunggal. Sedang jika tidak sepakat atau mungkin tidak pilih sang calon tunggal, karena itu dapat mencoblos kolom kosong di surat suara.


Dalam Pasal 54C ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Penyeleksian Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah mengendalikan jika Penyeleksian dengan 1 pasangan calon dikerjakan dengan memakai surat suara yang berisi dua kolom yang terdiri dari satu kolom yang berisi photo pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bermotif.


Dalam proses penyeleksian, di mana nanti jika calon tunggal yang raih suara paling banyak dan menang, karena itu prosesnya akan berjalan seperti umumnya seperti biasanya. Apa lagi, bila rupanya tidak ada perselisihan, pasangan calon tunggal juga bisa selekasnya dikukuhkan selaku calon dipilih. Tapi kebalikannya, jika rupanya pencapaian suara paling banyak dicapai oleh kotak kosong karena itu penerapan Pemilihan kepala daerah di wilayah berkaitan harus diulangi.


Sama Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jika penyeleksian akan diulangi pada selanjutnya, di tahun selanjutnya atau dikerjakan sesuai agenda yang termuat dalam ketentuan perundang-undangan. Dalam masalah ini, jika kolom kosong menang, karena itu pemilihan kepala daerah di wilayah itu akan diulangi dan dikerjakan pada penyeleksian serempak selanjutnya. Calon tunggal yang kalah dapat turut mendaftarkan kembali lagi dalam pemilihan kepala daerah selanjutnya.


Wilayah yang mempunyai calon tunggal, yaitu 3 kabupaten/kota yang berada di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Gunung Sitoli dan Pematang Siantar.


Selanjutnya, Kabupaten Pasaman, Propinsi Sumatera Barat. Seterusnya Ogan Komering Ulu dan Ogan Komering Ulu Selatan, Propinsi Sumatera Selatan. Satu kabupaten di Propinsi Bengkulu mempunyai calon tunggal, yaitu, Bengkulu Utara. Propinsi Jawa tengah ada tujuh wilayah dengan calon tunggal, yaitu Boyolali, Grobogan, Kebumen, Kota Semarang, Sragen dan Wonosobo. Propinsi Jawa Timur dicatat mempunyai dua wilayah dengan calon tunggal, yaitu Ngawi dan Kediri. Kabupaten Badung, Sumbawa Barat, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Gowa, Soppeng Mamuju tengah, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak dan Raja Ampat dicatat mempunyai calon tunggal.

Mga sikat na post sa blog na ito

Jerome Powell explains what the Fed is looking for before it cuts rates

‘I’m her little walking stick!’..

A brand-new video clip launched due to the Palestinian militant team supposedly revealed the body systems of Yossi Sharab