Anies Sebut Ketersediaan Ruang Isolasi di 98 RS Rujukan Sisa 21 Persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan keterpakaian tempat tidur isolasi pasien covid-19 dan ICU di 98 rumah sakit (RS) referensi alami kenaikan jika dibanding dengan data hari-hari lalu.
"Per 5 Desember 2020, 4.960 dari 6.302 atau terisi 79 % tempat tidur isolasi dan 620 dari 874 atau 71 % ruangan ICU telah berisi di 98 RS referensi Covid-19," kata Anies dalam info tercatat, Minggu (6/12/2020).
Berikut tingkat keterpakaian ruangan tempat tidur isolasi harian (ruangan rawat inap) tiap minggu secara beruntun, yaitu 56 % pada (7/11/2020), tersisa 63 % (14/11/2020), 73 % (21/11/2020), dan 79 % (28/11/2020).
Selanjutnya untuk tingkat keterpakaian ruangan ICU secara beruntun ialah yaitu 60 % (7/11/2020), 68 % (14/11/2020), 70 % (21/11/2020), dan 72 % (28/11/2020).
"Di DKI Jakarta per 5 Desember 2020, 19 RSUD mempunyai keseluruhan ruangan isolasi 1.645 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 78 % dan keseluruhan ruangan ICU 247 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 75 %," katanya.
inti dari bermain game togel Lalu, sembilan RS vertikal Kemenkes mempunyai keseluruhan ruangan isolasi 643 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 68 % dan keseluruhan ruangan ICU 160 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 74 %.
Selanjutnya, enam RS TNI/POLRI mempunyai keseluruhan ruangan isolasi 827 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 72 % dan keseluruhan ruangan ICU 132 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 43 %.
"Enam RS BUMN/Kementerian lain mempunyai keseluruhan ruangan isolasi 776 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 74 % dan keseluruhan ruangan ICU 143 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 76 %," katanya.
Seterusnya, 58 RS Swasta mempunyai keseluruhan ruangan isolasi 2411 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 86 % dan keseluruhan ruangan ICU 192 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 79 %.
Saat itu, Anies Baswedan kembali lagi perpanjang penerapan Limitasi Sosial Bertaraf Besar (PSBB) periode peralihan sepanjang 14 hari di depan sampai 21 Desember 2020.
Katanya, ekstensi itu selaku cara mengantisipasi kenaikan masalah Covid-19 di Ibu Kota. Disamping itu, ekstensi itu berdasar Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.
"Pemprov DKI Jakarta kembali lagi perpanjang PSBB periode peralihan ke arah warga sehat, aman, dan produktif sepanjang 14 hari, terhitung tanggal 7 Desember s/d 21 Desember 2020," terang Anies.